Pemidanaan Atas Kejahatan Yang Berhubungan Dengan Teknologi Informasi


Download Pemidanaan Atas Kejahatan Yang Berhubungan Dengan Teknologi Informasi PDF/ePub or read online books in Mobi eBooks. Click Download or Read Online button to get Pemidanaan Atas Kejahatan Yang Berhubungan Dengan Teknologi Informasi book now. This website allows unlimited access to, at the time of writing, more than 1.5 million titles, including hundreds of thousands of titles in various foreign languages.

Download

Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi


Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi

Author: Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H.

language: id

Publisher: Samudra Biru

Release Date: 2021-05-26


DOWNLOAD





Lahirnya buku ini diyakini berangkat dari kegelisahan penulis dalam melihat kejahatan pada dunia maya. Kejahatan dalam bidang ini menarik untuk diteliti dan ditulis, sebab selain memiliki karakteristik tersendiri, kejahatan ini cenderung meningkat seiring dengan tingginya pertumbuhan teknologi informasi yang terhubung lewat komputer dan internet. Tingginya penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari, telah menyebabkan maraknya kejahatan di bidang teknologi informasi seperti pencurian data pribadi, pembobolan, penipuan, hoax, pencemaran nama baik, sampai kepada perbuatan penyebaran virus yang dapat mematikan sistem. Melihat banyaknya kejahatan dalam perkembangan teknologi informasi tersebut, maka saat ini yang diperlukan adalah hukum yang kuat untuk memberantas kejahatan tersebut. Kita perlu undang-undang dan para penegak hukum yang terus menghadirkan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Ini menjadi sangat penting karena pertumbuhan teknologi informasi jelas tidak akan mungkin dapat dicegah. Oleh sebab itu, hanya kejahatan yang dapat dicegah bahkan dihentikan.

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kejahatan Hacking


Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kejahatan Hacking

Author: Tomi Wicaksono Putra

language: id

Publisher: Penerbit NEM

Release Date: 2023-05-09


DOWNLOAD





Globalisasi sebagai pendorong lahirnya sebuah revolusi teknologi informasi yang menyebabkan lahirnya banyak tindak kejahatan dan berbagai modus operandi dalam dunia cyber crime khususnya kejahatan hacking. Pengaturan pidana dan pertanggungjawaban terhadap kejahatan hacking dalam hukum positif di Indonesia sangat diperlukan. Kejahatan hacking atau meretas dapat pula dikategorikan suatu tindak pidana. Aturan larangan dan pidana yang dapat dikenakan terkait kejahatan hacking di Indonesia di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu pada Pasal 30 sampai 37, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada Pasal 65 sampai 73, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Baru) dalam Pasal 334 sampai 337. Setiap subjek atau pelaku dapat dimintai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan objek atau tindakan yang telah diperbuat menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Buku ini mendeskripsikan mengenai ketentuan pengaturan pidana terhadap kejahatan hacking dalam hukum positif di Indonesia, dan sistem pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan hacking berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

EKONOMI POLITIK TEKNOLOGI INFORMASI INDONESIA: Perspektif Kritis Tentang Perkembangan Teknologi Informasi (2004-2012)


EKONOMI POLITIK TEKNOLOGI INFORMASI INDONESIA: Perspektif Kritis Tentang Perkembangan Teknologi Informasi (2004-2012)

Author: Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, SE, S.Kom, M.Si, MPP

language: id

Publisher: UNJ PRESS

Release Date: 2023-09-05


DOWNLOAD





Banyak pihak berpendapat bahwa penggunaan Teknologi Informasi (TI) mendukung penerapan Good Governance. Pendapat ini tidak salah namun juga belum sepenuhnya benar. Hubungan antara TI dan good governance serta implikasi yang dihasilkan dari hubungan tersebut relatif belum banyak terdefinisikan. Paper ini memberi gambaran mengenai hubungan dan implikasi antar keduanya serta mengajukan usulan bagaimana masyarakat memanfaatkan hubungan ini dalam upaya mewujudkan masyarakat yang taat dan tertib.