Manajemen Komitmen Pada Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara

Download Manajemen Komitmen Pada Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara PDF/ePub or read online books in Mobi eBooks. Click Download or Read Online button to get Manajemen Komitmen Pada Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara book now. This website allows unlimited access to, at the time of writing, more than 1.5 million titles, including hundreds of thousands of titles in various foreign languages.
Manajemen Komitmen pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Author: Adi Setiawan
language: id
Publisher: Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
Release Date: 2021-04-21
Momentum reformasi di bidang keuangan negara di Indonesia ditandai terbitnya paket undang-undang bidang Keuangan Negara. Salah satu ketentuan pokok dalam paket undang-undang tersebut yaitu mengenai kedudukan Menteri Keuangan dan Menteri/ Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan keuangan negara. Pada hakikatnya Menteri Keuangan bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga bertindak sebagai Chief Operational Officer (COO). Sejalan dengan pemisahan tersebut, dalam pelaksanaan anggaran terdapat pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan kebendaharaan atau CFO yaitu Menteri Keuangan dan pemegang kewenangan administratif atau COO yaitu Menteri/ Pimpinan Lembaga. Kewenangan administratif yang dijalankan oleh Kementerian/lembaga meliputi kewenangan untuk melakukan perikatan, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan. Sedangkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang dalam hal kebendaharaan di mana tidak hanya bertindak sebagai kasir namun merupakan pengelola keuangan dalam arti yang seutuhnya. Dalam pasal 7 Undang-undang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang diantaranya untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara dan menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara. Dalam rangka menjalankan wewenangnya agar dapat berjalan secara optimal, tentunya Menteri Keuangan selaku BUN memerlukan suatu sistem yang memadai, yaitu sistem yang diantaranya mampu menjaga keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaan untuk mencegah cash miss match, sistem yang mampu memberikan informasi yang memadai mengenai kebutuhan dana dan sistem yang mampu mengontrol realisasi anggaran dengan alokasi dana yang ada. Untuk tercapainya tujuan-tujuan di atas, diperlukan suatu mekanisme kontrol terhadap perikatan-perikatan yang akan mengakibatkan pengeluaran negara. Suatu mekanisme di mana pengeluaran-pengeluaran yang akan terjadi dimasa depan, baik itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang dapat diketahui dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Manajemen komitmen merupakan salah satu alat yang semestinya digunakan oleh BUN dalam rangka menjalankan fungsi tersebut agar dapat memperoleh hasil yang optimal.
Manajemen Pelaporan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Author: Slamet Mulyono
language: id
Publisher: Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
Release Date: 2021-04-21
Sejalan dengan pelaksanaan reformasi pengelolaan keuangan negara di Indonesia melalui paket Undang‐undang bidang Keuangan Negara, reformasi di bidang perbendaharaan dilakukan melalui pengembangan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Salah satu aspek dalam pengembangan SPAN adalah aspek pengembangan proses bisnis (Business Process Improvement). Pengembangan proses bisnis dalam SPAN meliputi beberapa modul mulai dari penganggaran sampai dengan pelaporan. Pelaporan (Reporting) merupakan salah satu proses bisnis dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan oleh entitas akuntansi dan pelaporan. Penyempurnaan proses bisnis Pelaporan pada dasarnya dilakukan dalam rangka mewujudkan terciptanya transparansi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan pemerintah. Penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung tercapainya salah satu target pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yaitu untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diaudit oleh Bada Pemeriksa Keuangan (BPK). Business Process Improvement dalam Modul Pelaporan meliputi penyempurnaan mekanisme pelaporan melalui penggunaan SPAN single database. Database yang terintegrasi dalam lingkup Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) ini akan menghindarkan adanya information discrepancy yang dihasilkan oleh entitas‐entitas yang berbeda dalam lingkup BUN sebagaimana yang sering terjadi saat ini. Selain itu, konsep ini akan mempercepat alur pelaporan karena entitas yang lebih tinggi tidak lagi harus menunggu dari entitas di bawahnya untuk menerima laporan, melainkan entitas tersebut bisa memenuhi sendiri laporan yang dibutuhkan dengan langsung mengakses ke database. Dampak positif lainnya dari penggunaan single database adalah adanya simplifikasi dalam proses rekonsiliasi laporan keuangan (penyederhanaan level rekoniliasi). Namun demikian, konsekuensinya adalah perlunya penyempurnaan prosedur rekonsiliasi di level terendah (KPPN‐Satker) yakni perlunya dilakukan reformulasi prosedur rekonsiliasi. Pengembangan lainnya dalam Modul Pelaporan adalah penyempurnaan laporan keuangan itu sendiri. Dalam konteks pengembangan SPAN, akan dihasilkan laporan keuangan yang lebih lengkap. Di samping laporan keuangan berbasis kas yang merupakan statutory report yaitu Laporan Realisasi Anggaran, juga akan dihasilkan laporan keuangan berbasis akrual yang akan memberikan informasi keuangan yang lebih komprehensif sehingga lebih relevan dan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan. Disamping itu, Modul Pelaporan juga akan menfasilitasi disusunnya sebuah laporan keuangan pemerintah yang dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics atau GFS). Laporan keuangan berbasis Sistem GFS ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah. Sebuah terobosan dalam penyusunan laporan internal juga menjadi concern dan pemikiran dalam pengembangan proses bisnis Pelaporan. Laporan internal yang bersifat manajerial (managerial report) yang dihasilkan Kementerian Keuangan (Ditjen Perbendaharaan) begitu banyak jumlahnya. Disamping kajian untuk melakukan penyederhanaan, juga dilakukan kajian terhadap prosedur penyajian dan penyusunannya yang bisa memenuhi prinsip‐prinsip kemudahan, kecepatan dan ketepatan. Konsep “User Defined Reporting” merupakan sebuah gagasan yang layak dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan ini . Konsep ini memungkinkan setiap user (pengguna) dari laporan keuangan untuk bisa mendesain dan mencetak sendiri kebutuhan laporannya dengan cara mengakses database secara langsung. Last but not least, Modul Reporting juga merancang pengintegrasian Laporan Keuangan dengan Laporan Kinerja. Rancangan ini tidak lepas dari konsep “Performance Based Budgeting” yang mengarahkan pengguna anggaran untuk menyusun anggarannya dengan berbasis kinerja. Laporan Kinerja yang selama ini dihasilkan dari sistem yang terpisah akan dipadukan dengan Laporan Keuangan dalam satu sistem SPAN. Modul ini akan menjadi bahan diskusi dan pijakan awal bagi pengkajian dan pengembangan proses bisnis Pelaporan berikutnya, sehingga apa yang menjadi harapan bagi peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat terwujud.
Manajemen Penerimaan Negara pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Author: Hemidon
language: id
Publisher: Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
Release Date: 2021-04-21
Penatausahaan penerimaan negara perlu dilakukan secara cepat, tepat dan efisien agar dapat dihasilkan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini penatausahan penerimaan negara telah mengalami banyak perubahan. Meski telah mengalami perubahan yang signifikan dengan penyatuan database melalui pengelolaan MPN, namun disadari masih diperlukan penyempurnaan atas beberapa aspek penatausahaan penerimaan negara. Penyusunan naskah akademis ini dilaksanakan untuk memenuhi dua tujuan utama, yaitu untuk memetakan secara lengkap proses bisnis penatausahaan penerimaan Negara baik yang telah ada melalui KPPN, dan Bank Indonesia dan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan atas proses bisnis baik yang masih sebatas konsep dasar penerimaan negara yang tercakup dalam konfigurasi umum dalam rangka pembangunan MPN-G2 melalui sistem billing dan switching maupun yang tidak termasuk dalam sistem tersebut. Disadari terdapat beberapa titik lemah pada penatausahaan penerimaan negara yang perlu disempurnakan. Dalam proses perbaikan dan penyempurnaannya, ditetapkan stategi yang sistematis, terencana dan menyentuh berbagai aspek dalam penatsusahan penerimaan negara serta memperhatikan skala prioritas yang perlu mendapatkan perhatian.