Konsep Negara Ideal Al Farabi

Download Konsep Negara Ideal Al Farabi PDF/ePub or read online books in Mobi eBooks. Click Download or Read Online button to get Konsep Negara Ideal Al Farabi book now. This website allows unlimited access to, at the time of writing, more than 1.5 million titles, including hundreds of thousands of titles in various foreign languages.
Konsep Negara Ideal Al-Farabi

Author: Dr. Moh Asy’ari Muthhar, M.Fil.I.
language: id
Publisher: DIVA PRESS GROUP
Release Date:
“Ketika berbicara tentang negara ideal, Al-Farabi menyatakan bahwa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh seorang penguasa, selain kemampuan berijtihad, ialah kemampuan untuk melakukan jihad. Kedua kemampuan ini dapat menentukan substansi negara dan penguasanya.” Prof. Dr. Azyumardi Azra, Guru Besar Sejarah dan Peradaban Islam Fakultas Adab, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Al-Farabi, bersama Jabir bin Hayyan, Sufyan ats-Tsauri, Al-Ghazali, dan Ibnu Sina termasuk figur ilmuwan yang menguasai berbagai bidang ilmu. Menariknya, sebagai ilmuwan ternyata mereka juga menunjukkan diri sebagai sosok sufi.” Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj M.A., Guru Besar Ilmu Tasawuf Fakultas Ushuludin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya. Di antara wacana menarik dan kerap kali diperbincangkan dalam kehidupan sosial-politik ialah adanya keinginan mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang beradab. Sebuah tatanan masyarakat yang egaliter dan berkeadilan. Keinginan untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang ideal ini muncul seiring kesadaran manusia untuk hidup berkelompok, sehingga tercipta menjadi negara. Al-Farabi hadir sebagai salah satu yang tidak boleh dilewatkan dalam wacana pembangunan negara yang ideal. Bertolak dari kehidupan ideal di Madinah pada masa Rasulullah Saw., Al-Farabi mengusulkan al-Madinah al-Fadilah dalam menyunggi kehendak dan cita-cita bersama. Baginya, negara yang baik ialah negara yang dipimpin oleh seorang bijaksana yang terlepas dari ketergantungan pada dunia. Lantas, bagaimanakah penjelasan utuh al-Madinah al-Fadilah yang dimaksud Al-Farabi? Bisakah bangsa Indonesia merefleksikan semangat al-Madinah al-Fadilah dalam konteks kekinian? Temukan jawabannya dalam buku ini.
Al-Farabi

Author: A.R. Shohibul Ulum
language: id
Publisher: Anak Hebat Indonesia
Release Date: 2022-12-26
Al-Farabi merupakan seorang filsuf yag berhasil mengintegrasikan filsafat Timur dan Barat. Lahir di daerah yang kini kita kenal sebagai Kazakhstan, ia melanglang buana ke berbagai pelosok Asia Timur. Menurut Al-Farabi, setiap manusia emiliki atau membawa pengetahuan potensial, namun tidak akan bermakna dan tidak mampu teraktualisasi sebelum ada pencerahan dari pengetahuan aktual. Al- Farabi menyamakan pengetahuan aktual. Al- Farabi menyamakan pengetahuan aktual atau intelek aktif ini dengan wahyu. Al-Farabi merupakan salah satu tokoh pendiri budaya filsafat Arab. Bahkan, ia dijuluki sebagai guru filsafat terbaik di Asia. "Kini filsafat menjadi lebih relevan untuk menjembatani perbedaan yang mencolok antara dunia Islam dab Barat," tulis The Economic Times. "Wacana Al-Farabi tidak akan pernah kehilangan relevan karena berkaitan dengan kebahagiaan, eksistensi diri, dan metode berpikir." ---Fahruddin Faiz, Ahli Filsafat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Politik Hukum Islam

Author: Warkum Sumitro
language: id
Publisher: Universitas Brawijaya Press
Release Date: 2014-04-01
Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek. Recht berarti hukum. Kata politiek dalam kamus bahasa Belanda memiliki pengertian beleid. Kata beleid dalam bahasa Indonesia memiliki arti kebijakan (policy). Dengan demikian politik hukum bisa diartikan kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dalam hal ini politik hukum dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.